inuLPoker

 photo DepositPalingCepat_zps8238e88a.png  photo 900x90test05_zps51db1b8c.gif

Friday, October 17, 2014

Foto-Istri muda Walikota Palembang Romi Herton, Liza Merliani Sako, memenuhi panggilan KPK, Jumat (17/10). (yulian)

JAKARTA (Pos Kota) – Istri muda Walikota Palembang Romi Herton, Liza Merliani Sako, membantah sengaja mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/10). Ia menjelaskan, ketidakhadirannya kemarin lantaran tidak mendapat pesawat dari Palembang ke Jakarta.

“Kemarin enggak dapat pesawat,” katanya sembari tersenyum dan terus berjalan masuk ke lobi Gedung KPK, di Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/10) sekitar pukul 10:00.

Liza datang seorang diri dan tampak terburu-buru masuk ke dalam Gedung KPK. Meski begitu, wanita berparas cantik ini selalu mengumbar senyum pada wartawan.

Dengan rambut tergerai, Liza mengenakan setelan blus dan rok putih bermotif batik juga tak segan menjawab pertanyaan wartawan. “Jadi kemarin enggak ada pesawat, mungkin karena gangguan kabut asap,” tuturnya sambil menjinjing tas berwarna cokelat.

Sedianya, Liza diminta datang oleh KPK, Kamis (16/10). Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, Liza akan diperiksa sebagai saksi bagi suaminya, Romi Herton, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Liza Merliani Sako selaku ibu rumah tangga, akan diperiksa sebagai saksi,” katanya, Kamis (16/10).

Selain akan diperiksa sebagai saksi bagi Romi Herton, papar Priharsa, Liza juga akan dimintai keterangan untuk istri pertama Romi, Masyito.

Dalam perkara ini, Romi dan Masyito diduga melakukan praktek dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang. Selain itu, keduanya juga dijerat karena memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus serupa, namun dengan tersangka yang berbeda.

Romi dan Masyito ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2014. Sepasang suami istri ini disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas sangkaan itu, Romi kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Masyito ditahan di Rutan KPK.

Kasus ini sebelumnya sudah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Perkara Akil sudah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dia divonis pidana penjara seumur hidup.

(yulian/sir)


View the original article here

0 comments:

Post a Comment

 photo banner_zps28ad636e.gif  photo banner_zps28ad636e.gif